Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Irjen Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, situasi Ipda Rudy Soik cocok untuk pemecatan tidak adil terhadap anggota Polda NTT. Menurut Daniel, kedudukan Rudy Soik sebagai anggota Polri tetap sama karena saat ini ia meminta pembatalan pengunduran dirinya.
“Dia (Rudy Soik) anak saya, dia pantat saya, dia polisi yang harus terus kita pelajari,” kata Daniel usai sidang (RDP) dan Komisi III DPR di DPR. Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut Daniel, posisi Rudy Soik bergantung pada keputusan hakim panitia yang akan menangani permohonan Rudy Soik untuk menolak pemecatannya. Hakim panitia banding akan dipilih oleh Utusan Polda NTT dan menjabat selama 30 hari terhitung sejak tanggal pendirian.
“Masih ada tahap selanjutnya dari peradilan dan kode etik Ipda Rudy Soik, ini bagian pembahasan yang saya lakukan yaitu penunjukan empat hakim dari komisi, kemudian hakim dari komisi. komisi menilainya selama 30 hari, hakim punya waktu 30 hari. pikirkanlah itu,” kata Daniel.
Namun, kata Daniel, keputusan panitia banding ada di tangan Rudy Soik.
“Seperti yang saya katakan tadi, seperti perumpamaan ayam, itu ada di tangannya, ayam itu mati atau tidak, itu ada di tangannya, kalau dia mau meremasnya pasti mati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel menyoroti komitmen Polda NTT dalam memberantas persoalan mafia minyak dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di NTT. Yang terpenting, kata Daniel, personel NTT juga bisa memberikan informasi jika ada dugaan mafia minyak dan TPPO.
Soal kasus TIP dan kasus BBM, saya sampaikan kepada pengadilan dan seluruh negara, jika ada informasi ini tolong beritahu kami dan kemudian kami akan turun dengan kekuatan yang kami miliki, pungkas Daniel.