Sukabumi, Beritasatu.com – Lima pelaku investasi bodong dengan cara menyewa dan menjanjikan rumah di Sukabumi ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Jawaban Barat. Salah satu pelakunya adalah jurnalis berinisial H (43).

Read More : Keajaiban Isra Miraj

H serta HM (50), TR (46), HRM (47) dan GP (36) ditangkap setelah polisi mendapat laporan penipuan terkait skema investasi sewa rumah.

Kasatreskrim Sukabumi AKP Bagus Polsek Panuntun Kota menyebutkan, ada 186 korban investasi bodong dengan total kerugian Rp 5 miliar.

“Jadi pelaku meminta korban untuk melakukan investasi sewa rumah dengan janji korban akan menempati rumah tersebut selama 2 tahun, dan nilai investasi tersebut akan turun sebesar 5 persen di akhir masa sewa,” kata Bagus. Kamis. (25.04.2024).

Namun kenyataannya, saat korban tinggal di rumah tersebut selama 6 bulan, pemilik rumah menghampiri korban dan menceritakan bahwa pelaku hanya menyewa sekitar 6 bulan, padahal perjanjiannya selama 2 tahun.

“Sampai saat ini sudah ada 186 korban dengan kerugian melebihi Rp 5 miliar,” kata Bagus.

Read More : Platform X Milik Elon Musk Ditangguhkan di Brasil, Ini Penyebabnya

Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 10 ikat surat perjanjian hipotek kontrak rumah, 12 ikat kuitansi pembayaran Properti Amanah Abadi, 5 ikat surat akhir kontrak, 1 unit CPU (central processor). unit), dan 5 gambar konstruksi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *