Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Pusat Koordinasi (Kemenko) Perekonomian mengusulkan perpanjangan beberapa insentif perpajakan, seperti pada sektor properti dan mobil listrik, hingga tahun 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat dalam interval penurunan. jumlah kelas menengah di negara tersebut. Indonesia.

Perdana Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto mengatakan, usulan insentif tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah (PPN DTP) Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), dan PPN DTP Properti.

Pemikiran pertama tentu daya beli masyarakat masih sangat rendah sehingga pemerintah perlu mendorong pertumbuhan, kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers membahas program quick win di Jakarta, Minggu (3/11/2024). oleh Antara.

Dikatakannya, salah satu komponen yang dibutuhkan masyarakat kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja, sehingga insentif pajak terkait perumahan dan mobil menjadi sangat penting.

“Insentif terkait PPN DTP merupakan komponen yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah, pertama untuk membeli rumah dan kedua untuk membeli kendaraan untuk mobilitas kerja. Oleh karena itu, kami mengusulkan dua hal ini ditingkatkan,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, jangka waktu dan besaran perpanjangan insentif masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Penyusunan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pemerintah (perpres) tentang penerapan sejumlah insentif juga sedang dalam proses.

Oleh karena itu, hal ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena sampai kemarin (insentif pajak) untuk beberapa sepeda motor sudah proporsional. Oleh karena itu, jumlahnya (proporsi insentif tersebut) tidak ada habisnya. katanya.

Tahukah Anda, hingga saat ini pemerintah telah menerapkan DTP PPN 100% atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Kredit pajak ini diperuntukkan bagi pembelian rumah dari dasar pengenaan pajak (DPP) sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. 

Sementara pemerintah memberikan insentif pada kendaraan listrik, yakni memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik dan konversi sepeda motor listrik. Sementara untuk kendaraan listrik, perusahaan tidak dibebaskan bea masuk, PPnBM, dan hanya diwajibkan membayar PPN sebesar 11% dari harga jual. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *