Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah akan membebaskan 100% pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau pajak properti hingga akhir tahun 2024. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumsi kelas menengah.
Read More : Menpora: Gerakan Indonesia Bugar Mencakup Penambahan Jam Olahraga di Sekolah
PPN (DTP) yang dibayarkan pemerintah diberikan berdasarkan pungutan pajak (DPP) paling banyak Rp 2 miliar atas harga rumah sampai dengan Rp 5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyediaan Tanah Rumah dan Apartemen yang Disubsidi Pemerintah untuk Tahun Pajak 2023.
Berdasarkan Pasal 7 PMK, DTP TVA yang diberikan dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100%. Untuk pengiriman periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dipungut PPN oleh pemerintah sebesar 50%. Namun dengan keputusan kabinet saat ini, DTIP PPN 100% akan berlanjut hingga akhir tahun 2024.
“Kami berharap hal ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Kami melihat kelas menengah membutuhkan hal ini, terutama di bidang perumahan,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, di gedung DPR di Jakarta. , Selasa (27-08-2024).
Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat digunakan satu kali dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan untuk penyerahan rumah pedesaan baru atau apartemen baru yang telah mendapat kode identifikasi rumah melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP ). lancip). “Perumahan melibatkan sektor konsumen dan mempunyai multiplier effect yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Read More : YouTube Tak Bisa Dipakai Lagi di Beberapa Ponsel, Cek HP Anda Sekarang
Febrio mengatakan pemerintah akan menambah jumlah penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000 unit. Kebijakan ini juga akan berlaku mulai 1 September 2024. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pada dasarnya masyarakat berpendapatan rendah itu adalah kelas menengah. Jadi kita ada dukungan untuk sektor perumahan, yaitu PPN-DTP untuk rumah komersial dan penguatan FLPP menjadi 200.000 unit,” ujarnya.