Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldo mengatakan insentif mobil plug-in hybrid atau semi listrik dapat mempengaruhi pertumbuhan mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).
“Kita tidak bisa dengan mudah memberikan izin (insentif pada mobil hybrid) dan mobil listrik tidak akan tumbuh dengan baik,” ujarnya dikutip Antara, Minggu (4/5/2024).
Moeldoko mengatakan, kebijakan insentif mobil kombinasi listrik dan bensin masih dalam tahap kajian.
Hal tersebut juga disampaikan Presiden Joko Widodo pada acara PEVS 2024, ia mengatakan insentif tersebut masih dibahas dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan juga dengan Menteri Perindustrian.
Menurut Moeldoko, pemberian insentif pada mobil hybrid perlu dikaji lebih lanjut, terutama dari sisi manfaat teknologi terhadap lingkungan dan ekonomi.
“Sebenarnya (kebijakan insentif mobil hybrid) sedang dibicarakan, makanya ketika ditanya kemarin kepada Presiden Jokowi, beliau bilang sebaiknya kita menunggu sebentar. Hybrid juga perlu kajian lebih mendalam, di beberapa situasi bensinnya dikurangi. kajian-kajian ini harus lebih teliti”, ujarnya.
Moeldoko menilai mobil hybrid belum bisa digolongkan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bahan bakar bensin.
“Saya selaku Presiden Periklindo tidak memasukkannya (dalam kategori mobil hybrid), mobil listrik adalah mobil listrik murni, jadi menurut saya hybrid tidak masuk dalam kategori mobil listrik.” Presiden. pekerja tunggu saja,” imbuh Moeldoko.
Sejak tahun lalu, insentif mobil hybrid sudah beberapa kali dibahas oleh para pembantu presiden, termasuk Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Menperin).
Insentif mobil hybrid ini akan berjalan beriringan dengan insentif pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan sepeda motor listrik.
Tahun ini, pemerintah kembali memberikan insentif untuk kendaraan listrik yakni pajak pertambahan nilai (PPN) negara sebesar 10%, khusus untuk kendaraan rakitan lokal dengan produk domestik bruto (TKDN) 40%.
Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif bagi investor yang berkomitmen berinvestasi pada impor kendaraan listrik atau full built (CBU) dan bongkar total (CKD) bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sepeda motor listrik mendapat insentif Rp7 juta untuk pembelian unit baru dan konversi Rp10 juta.
Mobil hybrid dan truk listrik belum mendapatkan insentif apa pun yang akan mempengaruhi harga produk tersebut, meskipun penjualan mobil hybrid diperkirakan akan meningkat signifikan pada tahun 2023 dan meningkat pada tahun ini.