Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus manipulasi data atau pelanggaran keamanan email melalui penggunaan email palsu dan eksploitasi data komunikasi antar perusahaan internasional.
Direktur Cyber Crime Kutub Brigjen Humawan Bayo Aji mengatakan, empat dari lima tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yakni warga negara Nigeria.
Humawan merinci peran kelima tersangka, yakni tersangka warga negara Nigeria yang dikenal dengan nama CO atau O, yang menginstruksikan L dan E merekrut orang untuk mendirikan perusahaan bernama PT Huttons Asia Internasional Search.
“Menjadi direktur suatu perusahaan dan juga mempertanggungjawabkan hasil kejahatan,” kata Hamawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (7 Mei 2024).
Selain itu, tersangka DM alias L (38), yang merupakan pelaku berulang dari Polda Metro Gia terkait kasus bisnis terkait peretasan email, divonis satu tahun 2 bulan penjara dan 2 tahun 5 bulan penjara pada tahun 2018. Tahun 2020 untuk kasus yang sama di Bariskram Polari.
Peran DM adalah merekrut saya dan YC untuk membuat perusahaan palsu bernama PT Huttons Asia Internasional atas nama O, pencipta PT Huttons International, dan membuat akun yang menyimpan hasil kejahatan.
Setelah itu, tersangka bernama EJA, warga negara Nigeria, berperan sama dengan saudara perempuan DM, yakni direkrut oleh O untuk mendirikan perusahaan palsu bernama PT Huttons Asia Internasional untuk YC dan saya digunakan. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Tersangka YC (39) berperan dalam penyusunan Nota Pendirian PT Huttons Asia Indonesia untuk membuka rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan. Atas perbuatannya itu, Tersangka YC didakwa 5 Akan ada persentase komisi yang akan masuk. ke akun palsu,” katanya.
Terakhir, tersangka bernama I (49) dan saudaranya YC berperan dalam mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Huttons Asia Internasional.
Jika yang berminat bertindak sebagai direktur perusahaan, maka akan dikenakan biaya sebesar 10% dari jumlah yang diterima perusahaan untuk pembukaan rekening.
Lebih lanjut Humawan menjelaskan, pada Kamis, 25 April 2024, lima tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta ditangkap dan seorang warga negara Nigeria, Henry Sedom (34), yang sedang merokok Gorilla Tobacco juga ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima batang tembakau gerilya lintingan yang diserahkan kepada pihak imigrasi bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kutub Briscrim karena tidak tersedianya dokumen identitas.
Humawan mengatakan, sejak 26 April 2024, lima orang tersangka telah ditahan dan seorang warga negara Nigeria telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini tengah mencari WNA asal Nigeria berinisial S yang terlibat aktivitas peretasan dan komunikasi dengan Kingsford Hooray Development LTD.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 buah handphone, 1 buah laptop, 1 buah flashdisk, 5 buah buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.