Malang, prestasikaryamandiri.co.id – Satuan Narkoba Polres Malang menangkap tiga orang tersangka produsen sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mulai memproduksi sabu sejak 4 bulan setelah mengetahuinya dari temannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, kasus tersebut sudah terungkap sejak ditangkapnya tersangka berinisial MZ (25 tahun) alias Pablo di Kecamatan Touraine, Kabupaten Malang saat Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Idul Fitri 2024. hari raya fitri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.Z. mengaku menerima sabu dari tiga tersangka produsen sabu, yakni NK (40) asal Kabupaten Sumobito, Kabupaten Jombang dan M.S. (37), warga Kabupaten Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan seorang perempuan. berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini ditetapkan merupakan hasil pengembangan tersangka berinisial MZ alias Pablo yang selanjutnya berada di lokasi rumah yang dijadikan tempat produksi yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis sabu. soalnya,” ujarnya kepada wartawan di Kompol Imam Mustolih, Senin (22/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Malang Aditya Permana menambahkan, berdasarkan hasil deteksi, timnya menyita barang bukti adanya zat sabu, seperti alkohol, asam klorida cair, metanol, aseton, dan yodium. seperti tablet Neo Prolifed tahun 1940.

Menurut dia, ketiga tersangka sudah memproduksi sabu sejak 4 bulan lalu, setelah mengetahuinya dari temannya di penjara. Setelah mendapat resep pembuatan sabu, mereka berusaha membuat obat jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aditya, tersangka tidak memiliki pendidikan kimia. “Mereka mengenali dirinya dalam proses pembuatan sabu oleh tersangka lain yang diduga mendekam di penjara. Kami masih memeriksa keterangan para tersangka,” tegasnya.

Dia menjelaskan, para tersangka bersekongkol untuk mengolah bahan-bahan tersebut menjadi obat atau yang kerap disebut prekursor. prekursor adalah zat yang termasuk dalam Golongan 1 dan Golongan 2 Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113(1) dan/atau 129(a) dan/atau Pasal 114(2) dibaca Pasal 132(1) UU Nomor 35 Tahun 2009. , terkait narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Aditya Permana.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *