Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Poligami adalah praktik perkawinan di mana seorang laki-laki secara sah mempunyai lebih dari satu istri. Meski agama tidak melarang poligami, namun tentunya tetap ada peraturan yang berlaku untuk mengendalikan poligami di Indonesia.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan perkawinan, termasuk poligami, diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa seorang suami boleh mempunyai isteri lebih dari seorang apabila pihak yang berkepentingan menghendakinya. Pengadilan akan memberikan izin dan syarat-syarat sesuai dengan pengadilan di wilayah masing-masing jika para pihak yang terlibat sepakat. Tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengadilan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut UU Perkawinan.
1. Mendapat persetujuan istri. Ada kepastian bahwa suami dapat menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya. Ada jaminan bahwa suami akan memperlakukan istri dan anak secara adil.
Selain hukum perkawinan, khususnya di kalangan umat Islam, terdapat juga dasar hukum poligami yang diatur dalam Kumpulan Hukum Islam (KHI) pada pasal 56 ayat (1) yang berbunyi “Suami yang ingin mempunyai lebih dari seorang istri harus mendapat izin hanya dari pengadilan agama.”
Disimpulkan bahwa landasan hukum poligami di Indonesia dapat dilaksanakan. Poligami dapat dilakukan asalkan mematuhi undang-undang poligami yang berlaku dan memenuhi berbagai persyaratan poligami.
Undang-Undang Perkawinan ini berupaya memberikan payung hukum bagi langkah-langkah dasar mengatur pernikahan poligami. Dengan UU Perkawinan, syarat poligami mengikat secara hukum.
Selain itu, pegawai negeri sipil (PNS) juga punya aturan tersendiri saat hendak melakukan poligami. Semua itu tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) no. 45 Tahun 1990. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang PNS adalah sebagai berikut.
1. Adanya persetujuan tertulis dari istri. Laki-laki yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi lebih dari satu istri dan anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Adanya jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan akan memperlakukan istri dan anaknya secara adil.
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, izin beristri lebih dari satu tidak akan diberikan apabila: 1. Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan PNS yang bersangkutan. Kegagalan memenuhi persyaratan alternatif dan tiga persyaratan kumulatif.3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas resmi.