Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tidak ada yang tahu kapan bencana dan kecelakaan terjadi. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa sering terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Khususnya Anda sebagai pengemudi harus berhati-hati saat berkendara di tengah kemacetan.

Bantuan Jasa Raharja dalam menyelamatkan korban baik berupa bantuan dana maupun bantuan lainnya melatarbelakangi terjadinya kecelakaan tersebut.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab menyelenggarakan asuransi kecelakaan penumpang, angkutan umum, kendaraan pribadi dan pejalan kaki berdasarkan UU 33 Tahun 1964 dan 34 Tahun 1964. Seluruh warga negara Indonesia diasuransikan oleh Jasa.

Nah berikut syarat dan cara mendapatkan ganti rugi dari Jasa Raharja dengan mengisi file data diri korban.

1. Mendapatkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian lalu lintas setempat atau instansi berwenang serupa, misalnya. PT KAI untuk kereta api atau kapal Syahbandar.

2. Mempersiapkan surat keterangan sehat atau mati dari rumah sakit.

3. Membawa dokumen identitas asli korban dan fotokopinya, seperti surat keterangan keluarga (KK), dokumen identitas (KTP), dan surat nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan melengkapi formulir pengaduan antara lain formulir permohonan santunan, formulir ringkasan informasi kecelakaan, formulir kesehatan korban dan informasi ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan formulir dan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

6. Bagi korban luka yang sedang dirawat; Meliputi laporan polisi beserta tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwajib, kuitansi biaya pengobatan dan obat-obatan, fotokopi identitas korban, dan surat kuasa. Pengacara korban untuk ganti rugi (jika memenuhi syarat) Fotokopi KTP korban ganti rugi.

7. Bagi korban luka yang cacat. Sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwajib, surat keterangan cacat tetap dari dokter korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri Anda yang menunjukkan cacat tetap tersebut.

8. Bagi korban luka yang meninggal dunia. Meliputi laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwajib, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau daerah, fotokopi kartu identitas korban dan ahli waris, fotokopi akta keluarga, fotokopi. Surat nikah (jika sudah menikah), fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran (jika belum menikah), kuitansi biaya pengobatan dan pengobatan yang asli dan masih berlaku, serta fotokopi rujukan jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain untuk berobat.

9. Bagi korban yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sertakan surat laporan polisi beserta sketsa tempat kejadian perkara atau laporan kecelakaan dari pihak yang berwajib, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau daerah, fotokopi kartu identitas korban dan ahli waris. , fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah (jika sudah menikah), fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran (jika belum menikah).

10. Setelah itu Anda bisa menunggu proses pengajuan klaim.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *