Jakarta, Beritasatu.com – Kasus peredaran video porno yang melibatkan Audrey Davis, putri penyanyi David Bayu, menyita perhatian publik. Pelaku utama berinisial AP ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Agustus 2024, di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. AP, mantan kekasih Audrey, merekam video cabul tersebut tanpa izin dan membagikannya ke media sosial.
Read More : Waspadai Seruan Khilafah dalam Aksi Bela Palestina
AP pun membagikan video tersebut melalui akun media sosial X. Pelaku ingin mempermalukan Audrey dengan menyiarkan video tersebut.
Lantas apa hukuman bagi mereka yang menyebarkan video cabul? Berikut penjelasannya.
Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), pasal 1 ayat (1) mendefinisikan pornografi, yaitu: “Gambar, grafik, gambar, foto, tulisan, suara, suara, gambar bergerak, gambar bergerak, gambar bergerak, percakapan. , pergerakan fisik atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai sarana komunikasi dan/atau permainan sosial, yang mengandung pelecehan kasar atau seksual yang melanggar norma perilaku yang baik dalam masyarakat”.
Penyiar video porno di Indonesia bisa dihukum. Hukuman berikut dapat dikenakan:
Dalam UU Pornografi, Pasal 4 ayat (1) pada dasarnya melarang siapa pun untuk memproduksi, menciptakan, memperbanyak, mengunduh, mengedarkan, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, menjual, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan hal-hal cabul.
Read More : Isu Politik Terhangat: Gaya Kepemimpinan Prabowo hingga Revisi Undang-Undang Kementerian Negara
Jika dilanggar, ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Sementara Pasal 6 UU Pornografi melarang siapa pun mendengarkan, menampilkan, menggunakan, membawa, atau menyimpan produk cabul. Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.