Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polri menanggapi permintaan penggalian dan re-mortem keluarga Afif Maulana terkait tewasnya seorang pelajar yang ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumatera Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Kalau ada proses penyidikan, itu juga bagian dari proses penyidikan. Tentu penuntutannya semua ada di penyidik,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Nantinya, persoalan ini juga akan kembali ke Polda Sumbar dan harus dikoordinasikan dengan kedokteran forensik.
Sementara itu, saat ditanya apakah surat tersebut akan ditindaklanjuti atau bagaimana, Truno mengatakan sudah ada mekanismenya dan akan menghubungi penyidik terlebih dahulu untuk mendalami konteks penggalian tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum dan Propaganda Publik Pemerintah Pusat (LBH AP PP) menulis surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta dilakukannya penggalian dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana.
Kepala Bidang Penelitian dan Propaganda Publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, pihaknya mendapat surat kuasa dari orang tua Afif dan permintaan itu juga dari pihak keluarga.
“Kemudian kami datang untuk menyampaikan permohonan penggalian makam almarhum Afif Maulana dan penggalian kembali jenazahnya. Nah, beberapa waktu lalu, Kapolri menyatakan akan melakukan penggalian kembali dengan melibatkan pihak luar. ,” kata Gufroni kepada wartawan di kantor polisi. Bareskrim, Senin.