Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Peraturan Daerah (Perda) merupakan undang-undang dasar yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerahnya. Peraturan daerah dapat berupa peraturan yang mengatur mengenai perpajakan, perpajakan, perencanaan daerah, APBD, dan lain-lain.
Peraturan daerah dapat diubah atau dicabut apabila tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak relevan lagi dengan kebutuhan daerah. Perubahan atau pembatalan peraturan daerah dilakukan secara terencana, termasuk penerbitan surat peringatan oleh menteri dalam negeri dan peninjauan kembali kepada gubernur.
Proses pembentukan Organisasi Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mungkin berbeda dari satu daerah ke daerah lain, namun secara umum ada beberapa langkah yang akan dilakukan.
Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang Administrasi, biasanya dibagi menjadi 6 langkah pokok, antara lain:
1. Tahap Perencanaan Pada tahap ini telah dibuat program pembentukan undang-undang daerah (Prolegda) yang berisi daftar contoh peraturan daerah yang akan dibahas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Prolegda disusun bersama oleh DPRD dan organisasi daerah dengan memperhatikan: Kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Selain melalui Prolegda, berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk: Menempatkannya dalam daftar terbuka umum yang memuat Hasil Keputusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan daerah dibatalkan, diperjelas, atau tatanan standar hukumnya tinggi. Yayasan dapat memberikan contoh peraturan provinsi di luar Prolegda provinsi berdasarkan persetujuan rencana dari gubernur dan syarat-syarat tertentu seperti. untuk mengatasi kejadian-kejadian khusus seperti konflik atau bencana alam, akibat kerjasama dengan kelompok lain dan keadaan darurat lainnya membentuk Dewan Daerah dengan kesepakatan bersama Balegda dan kantor hukum.
2. Tahap Persiapan Tahap persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilaksanakan oleh: DPRD melalui alat Dewan Perwakilan Rakyat (AKD) yang bertanggung jawab atas penyusunan Peraturan Daerah dan rekomendasi gubernur.
Penyusunan Ranperda harus didasarkan pada pokok-pokok yang disampaikan dalam Prolegda dan meliputi: Keterangan, Tujuan, Sasaran, Pokok-pokok, Rincian.
3. Tingkat Pembahasan: Pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah melalui: Pembahasan Tingkat I dengan AKD yang bertanggung jawab atas persiapan Pembahasan Tingkat II dalam rapat anggota DPRD.
Dalam pembahasan Ranperda, DPRD dapat: Mendengar pendapat masyarakat, pakar, dan organisasi yang terkait dengannya.
4. Tahapan pengesahan atau penetapan Ranperda yang disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah secara musyawarah, sebagai berikut: Disetujui oleh DPRD dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD Disetujui oleh kepala daerah dan ditandatangani oleh kepala daerah.
5. Tahap pengundangan Peraturan daerah yang disetujui dan dirahasiakan diumumkan oleh kepala daerah dalam surat kabar pemerintah.
6. Tindakan pendistribusian peraturan daerah yang diterbitkan untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui: Terorganisir pada Jaringan Nasional Dokumen dan Informasi Hukum (JDIHN) Publikasi di media.