Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) mengungkap perbedaan SIM C dan SIM C1. Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan perbedaan pertama adalah kemampuan kecepatan sepeda motor.
“SIM C sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 250-500 cc,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Bagian kedua adalah persyaratannya. Pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun.
Setelah itu, jalur uji mobil. Menurut Yusri, panjang lintasan SIM C1 mencapai 2,5 meter. “Kalau C1 hampir selisih 1,4 meter (dengan SIM C). Jadi (panjang lintasan) 2,4-2,5 meter,” ujarnya. dia berkata
Jadi teorinya sama, semua sudah mempersiapkan ujian praktiknya, imbuh Yusri.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/05/2024). Nantinya SIM C1 akan digunakan untuk sepeda motor 250cc dan 500cc.
“Hari ini kita saksikan bersama peluncuran SIM C1. Ini sebetulnya amanat Perpol 2021 ya, amanat Perpol 05 tahun 2021 baru kita laksanakan tiga tahun lagi,” kata Kakorlantas Polri Irjen . . Jenderal Aan Suhanan.