JAKARTA, BERITASAT.COM – Polisi sekali lagi menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online dengan partisipasi karyawan Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemenkomdigi). Baik inisial AA dan F rata -rata pemilik peserta perjudian dan pencucian uang (TPPU).
Read More : Paus Fransiskus: Jangan Lelah Berlayar untuk Bangun Peradaban Perdamaian
Dua tersangka dalam hal perjudian internet Komdigi ditangkap oleh tim Opsnal dari sub -distrik jenderal Jatanras di Polisi Pidana di Jakarta pada 26 dan 28 November 2024.
Kepala Hubungan Masyarakat Metropolitan di Jakarta mengatakan: “Penyelidik polisi metropolitan di Jakart menangkap dua tersangka yang inisialnya adalah AA.” Komisaris Polisi Adi Ari Siam Endrade di markas polisi Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30.11.2024).
Tersangka Falas ditahan dua hari kemudian. F adalah pemilik 40 situs perjudian online.
Selain penangkapan dua tersangka, penyelidik juga mendapatkan kembali beberapa bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang senilai 1,4 miliar rupee, dua unit ponsel dan sembilan buku tabungan – Arie Arie mengatakan.
Penyelidik masih menunggu hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK, yang akan memungkinkan untuk menentukan dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus perjudian online Komdigi.
Read More : Kapolri Tunjuk 8 Pamen Nakhodai Direktorat Siber di Polda, Ini Daftarnya
Sejauh ini, polisi metropolitan di Jakarta menangkap 26 tersangka dalam masalah perjudian online di Kumdiji. Sementara empat orang lainnya berada di DPO, masing -masing dengan inisial J, JH, F dan C.C.
Dari 26 tersangka perjudian internet, 10 adalah karyawan Kemenkomdigi. 16 Organisasi masyarakat sipil selanjutnya yang terlibat dalam masalah perjudian online Komdigi.