Jakarta, Beritasatu.com – Psikolog anak dan dewasa Mutia Aprilia menanggapi video bayi berusia 4 tahun yang diperkosa orang tuanya. Halo, dilihat dari video yang diunggah, nampaknya banyak warga sekitar yang ikut serta dalam acara pertunangan tersebut.

Read More : Kasus Mutasi ASN, Nurul Ghufron Urung Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Tugas utama anak usia 4 tahun adalah bermain, karena melalui bermain ia akan belajar banyak tentang dunia di sekitarnya, kata Mutya kepada wartawan. di dalam kantornya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA, Jakarta Pusat, Selasa (23 April 2024).

Ia berpendapat, anak berusia 4 tahun yang dinikahkan oleh orang tuanya berarti kedua belah pihak sedang berdebat agar anak tersebut dinikahkan nanti.

Mutiya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai anak-anak di usia ini belum bisa berpikir abstrak, terutama soal pernikahan.

โ€œUntuk anak usia 4 tahun, kemampuan berpikir abstraknya kurang baik dan hanya bisa berpikir konkrit. Pernikahan tidak hanya abstrak, tapi juga kompleks, yang pasti akan mempengaruhi kondisi mentalnya. upacara.” “Ini tidak baik,” tambah Mutiya.

Sementara itu, Asisten Deputi Implementasi Hak Anak Bidang Kepedulian dan Lingkungan Hidup Rohika Kurniadi Sari merasa miris melihat situasi tersebut. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari sulitnya hukum perkawinan.

Read More : Bahlil Lahadalia Dinilai Layak Gantikan Airlangga, Ini Jejak Rekamnya di Partai Golkar

โ€œIni memang tantangan undang-undang perkawinan. Ya, banyak aturan yang kita ubah. Batasan minimal menikah adalah 19 tahun. Faktanya, masih ada masyarakat yang menikah karena tradisi,โ€ kata Dean Roshka.

Mutia dan Rohika mengikuti acara diskusi media yang digelar pada Selasa di Kantor Kementerian PPPA Jakarta Pusat dengan tema “Rancangan KIA dalam Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk Mendorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak”.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Dian Ekawati, Asisten Deputi Pengembangan Kebijakan Kesetaraan Gender lainnya, yang juga membahas secara detail Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *