Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif DY (25) menjual video pornografi anak melalui telegram mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Read More : Polres Jakarta Selatan Bakal Panggil Dokter yang Periksa Lolly
โMotif finansial,โ kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan DY telah menjual 350 video pornografi anak kepada anggotanya sejak Mei 2023. Ia mendapat penghasilan Rp 50 juta.
โKurang lebih Rp 50 juta mulai Mei 2023,โ ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kejadian penjualan video pornografi anak melalui Telegram. DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Read More : Istri Hamil Anak Ketiga, Komika Rigen: Alhamdulillah
DY dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rencana tindak lanjutnya: mengajukan pemblokiran website dan akun penanganan kasus quo, penyidikan ahli pornografi dan ahli ITE, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan materi perkara ke kejaksaan, kata dia.