Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan peningkatan kualitas Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di Jakarta menyatakan, layanan SIM ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di lokasi berikut:

– Jakarta Timur di Grand Cakung Mall

– Tas Utara di LTC Glodok

– Jakarta Kudu di Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat di Citraland Mall

– Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM keliling adalah KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, mengisi formulir aplikasi dan menjalani tes kesehatan di tempat penjualan.

Soket SIM seluler ini berfungsi untuk mengupgrade SIM A dan SIM C saja. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Bagian Tata Usaha (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk tambahan SIM A dan Rp 75.000 untuk tambahan SIM C.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *