BATAVIA, prestasikaryamandiri.co.id – Biro Bisnis (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Sabtu, membuka lima area layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Batavia bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku yang diwajibkan undang-undang mengemudi. 2024).

Akun Instagram resmi @tmcpoldametro yang dibawa Antara menyebutkan kantor buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:

Batavia Timur: Grand Cakung Mall

Batavia Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Batavia Utara: Letnan Glodoc

Batavia Barat: Citraland Mall

Batavia Tengah: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya tersedia untuk ekstensi SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan dapat diajukan ke Satpas SIM Daan Mogot di Batavia Barat.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *