JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (23 April 2024). Layanan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang merupakan persyaratan hukum untuk mengemudi.

Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima lokasi perpanjangan kartu SIM di Jakarta, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Pusat Pelayanan. Kota Lapangan. Kantor Pos Jakarta.

Layanan SIM ini akan tersedia mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Untuk dapat mengakses pusat kartu SIM telepon dan mendapatkan layanan tersebut, warga harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi tempat perpanjangan berkas kartu SIM.

Persyaratan tersebut antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *