JAKARTA, Beritasatu.com – Dinas Perhubungan (Dishab) DKI Jakarta berkomitmen menertibkan juru parkir liar (jukir) dan parkir liar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menginformasikan banyaknya alternatif tempat parkir yang bisa digunakan masyarakat yang ingin beribadah di Masjid Istiklal.

Read More : 8 Tanda Toxic pada Diri Sendiri

Syafrin Liputo mengatakan, alternatif tempat parkir tersedia di kawasan Blok Pos di Jakarta Pusat dan Jalan Veteran 1 di Jakarta Pusat. Dia menjelaskan jalan menuju tempat parkir.

“Jika tempat parkir di Istiqlal penuh, masyarakat bisa menggunakan tempat parkir di Blok Pos atau Jalan Veteran 1,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (15/5/2024).

Belok lewat Jalan Juanda, masuk Veteran 3, lalu lanjutkan ke Jalan Medan Merdeka Utara, masuk Veteran 1. Lahan parkirnya bisa dipakai dan bisa menuju Masjid Istiqlal, tambahnya.

Syafrin menegaskan, warga yang ingin menghadiri kebaktian gereja di katedral juga bisa menggunakan lahan parkir. Hal ini untuk mencegah parkir sembarangan di jalan sekitar masjid dan masjid yang tidak hanya menghalangi pandangan, namun juga memperlambat lalu lintas dan membuka kemungkinan dikenakan pungutan parkir liar kepada petugas jalan.

Read More : Ferry Irawan Terima Putusan Cerai Venna Melinda

“Dilarang parkir di Jalan Katedral. Kami mohon kepada masyarakat yang akan mengunjungi Istiqlal atau Katedral agar tidak parkir sembarangan di jalan tersebut,” kata Syafrin.

“Jangan parkir sembarangan karena pasti akan ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dan memungut tarif parkir tidak resmi,” tegasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *