Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024) menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini membantu warga memperluas persyaratan wajib mengemudi mereka.

Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:

– Mall Big Kicking (Jakarta Timur)

– LTC Glodok (Jakarta Utara)

– Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)

– Suterland Mall (Jakarta Barat) –

Kantor Pos Lapangan Bunting (Jakarta Pusat)

Layanan SIM seluler ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk menerima dan melayani kartu SIM ponsel ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi bahan-bahan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi pusat perpanjangan kartu SIM. Persyaratan berikut ini adalah fotokopi KTP resmi, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat diperluas ke SIM yang berlaku pada kategori tertentu, misalnya SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pengguna harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh polisi pemilik SIM.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *