Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah meningkatnya berbagai kejahatan transnasional seperti penipuan online di ASEAN, Indonesia terus aktif mengambil inisiatif untuk melakukan negosiasi, termasuk menyelenggarakan pertemuan di negara-negara ASEAN.

Read More : Mata Nakal Mark Zuckerberg Saat Melirik Kekasih Jeff Bezos Bikin Netizen Geregetan

Indonesia menjadi tuan rumah “Pertemuan Senior Otoritas Pusat ke-3 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana” (SOMMLAT ke-3) dan “Pertemuan Pejabat Senior ASEAN ke-9 tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN (ASLOM VG ke-9 untuk AET, AET)” di Bali yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin (29-04-2024) hingga 3 Mei 2024.

Negara peserta SOMMLAT ke-3 & ASLOM VG untuk AET adalah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahio R Muzhar mengatakan SOMMLAT merupakan forum rutin pertemuan para pejabat senior negara anggota ASEAN yang telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik Pengkhianatan. atau Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (perjanjian MLA).

“Perjanjian Bantuan Hukum Internasional merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas melaksanakan kerja sama antar yurisdiksi dalam memerangi kejahatan yang memerlukan partisipasi atau bantuan otoritas di negara ASEAN lainnya,” kata Cahio pada Senin (29/4/2024)

Dalam keterangannya, Cahio menjelaskan bahwa Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik ASEAN juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk membantu proses pengumpulan bukti dan penyitaan aset kejahatan transnasional di sektor keuangan, seperti korupsi dan pencucian uang.

Pada pertemuan SOMMLAT ketiga mendatang, Cahio mengatakan beberapa agenda akan dibahas, antara lain pedoman akses terhadap perjanjian MLA ASEAN bagi negara non-ASEAN, serta model permintaan MLA yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN ketika mencari bantuan hukum. negara-negara ASEAN lainnya.

Setelah pelaksanaan SOMMLAT ketiga pada tanggal 29 hingga 30 April 2024, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah “9. ASEAN Exdition Treaty ASLOM Working Group” (ASLOM VG for AET) pada tanggal 1 hingga 3 Mei 2024.

Read More : Biden Tak Mau Israel Serang Pangkalan Minyak Iran, Bisa Mengacaukan Hasil Pilpres AS

“Negara-negara ASEAN sepakat untuk mengintensifkan perundingan agar teks Perjanjian Ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024,” kata Kahjo.

Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan dasar bagi negara-negara ASEAN untuk menyerahkan pelaku, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ke negara lain di kawasan ASEAN.

Cahio mengatakan Indonesia, yang menjadi tuan rumah SOMMLAT ke-3 dan ASLOM VG ke-9 di AET, akan menggunakan kesempatan ini untuk memperjuangkan kepentingan lembaga penegak hukum Indonesia yang tetap sejalan dengan semangat penegakan hukum di negara-negara ASEAN.

Pertemuan ini dan hasil yang dicapai akan sangat berperan dalam mendukung upaya mewujudkan kawasan ASEAN yang aman dan damai, sejalan dengan amanat Cetak Biru Komunitas Keamanan Politik ASEAN 2025, terutama di tengah meningkatnya berbagai kejahatan transnasional seperti penipuan online di ASEAN akhir-akhir ini. .” Oleh karena itu, Indonesia terus aktif mengambil inisiatif untuk melakukan perundingan, termasuk menjadi tuan rumah dua kali pertemuan, kata Dirjen Cahio.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *