Manado, Beritasatu. 5/2024).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitores menjelaskan kronologis kasus pembunuhan pada Selasa (5/7/2024).
“Pagi harinya ada suara yang membangunkan pelaku. Lalu entah apa yang dipikirkannya, tiba-tiba sang suami mengambil senjata tajam dan memukuli istrinya,” kata Sitorus.
Setelah selingkuh dari istrinya, pelaku mendatangi rumah ibu mertuanya dan menyerangnya. “Mendengar teriakan warga, anggota kami dari Sabbinkamtibmas yang dekat dengan rumah korban langsung menangkap pelaku. Saat ini pelaku kejahatan tersebut telah ditangkap Polres Minahasa Selatan.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.
Korban diketahui memiliki dua orang putra berusia 6 tahun dan seorang putri berusia 3 minggu. Ibu korban, Jelta Wellang, mengatakan pasangan tersebut saling mencintai dan pihak keluarga tahu bahwa mereka sangat berdedikasi dan bekerja keras untuk keluarga.
“Tapi kenapa bisa terjadi hal yang tidak terduga,” kata Jelty.
Menurut dia, orang tua korban juga mengalami luka dalam kecelakaan tersebut, sedangkan pelaku mengalami luka berat. “Profesor Kandu Malayang Manado saat ini dirawat karena mengalami luka berat,” jelasnya.