JAKARTA, Beritasatu.com – Polisi mengungkap jadwal lengkap penangkapan AP Kusnander dan Yogi Gambles dalam kasus narkoba. Pada Kamis (9/05/2024), Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap keduanya karena kepemilikan dan penggunaan narkoba di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Read More : Viral Korban Curanmor di Bogor Terseret Mobil yang Digasak Pencuri hingga 200 Meter
Menurut kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai kepemilikan narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berdomisili di Kota Kalibata, Pankoran, Jakarta Selatan. Tim mendatangi lokasi dan menemukan pelaku berinisial YG tinggal di sana. Tim kemudian melakukan penahanan dan menggeledah apartemen YG,” — kata Komisaris Paul M Saihadudi, Jumat (17/5/2024).
Usai penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa klip kertas plastik berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram, disimpan dalam botol kaca yang diberi mayonaise di lemari es. Selain itu, disita satu buah kompres polietilen berisi 8,16 gram ganja dan tiga ikat kertas.
“YG mengaku mendapat ganja dari JC yang merupakan DPO saat ini. Barang bukti tersebut dibelinya pada 5 Maret 2024 seharga Rp 250.000 dan mengaku menggunakannya sendiri dan bukan untuk dijual,” jelas Syahdudi.
AP Kusnander terlibat karena meminta ganja kepada Yogi. Oleh karena itu, polisi pun menahan AP karena dugaan penggunaan narkoba.
Read More : Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih atas Kinerja Polisi Terkait Kasus Lolly
“EK bertanya kepada YG beberapa kali dan ditolak beberapa kali. Namun karena terus meminta, YG akhirnya memberikan EK gulungan ganja pada 2 Maret 2024. Pada saat penangkapannya, kami tidak menemukan bukti apapun mengenai EK.” Dia melanjutkan.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun perlakuan mereka berbeda. A. P. Kusnander yang terbukti hanya satu kali menggunakan narkoba, direhabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan BNN dan kondisi kesehatan yang buruk. Kasus ini akan diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Yogi Gambles, sementara itu, masih ditahan dan menghadapi hukuman minimal empat tahun penjara karena menggunakan dan memiliki mariyuana.