Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Senin (27/5/2024).
Penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia dan wajib bagi pengguna kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peluncuran SIM C1 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan penggunaannya. Berikut jenis SIM yang ada di Indonesia:
Surat Izin Mengemudi pribadi 1. Surat Izin Mengemudi A : dapat mengemudikan kendaraan pribadi yang beratnya tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang pribadi dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. Surat Izin Mengemudi B2 untuk mengemudikan alat berat, kendaraan derek atau truk gandeng pribadi dengan berat derek lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder mesin sampai dengan 250 cc.
5. SIM C1 untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
6. SIM C2 untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder mesin lebih dari 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Surat Izin Mengemudi Umum 1. Surat Izin Umum A : untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat total tidak melebihi 3.500 kg, digunakan untuk keperluan umum atau niaga.
2. Surat Izin Mengemudi umum B1 untuk mengemudikan kendaraan penumpang dan kendaraan barang untuk keperluan niaga, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
3. Surat Izin Mengemudi Umum B2 untuk mengemudikan kendaraan yang terpasang gerobak atau trailer dengan berat lebih dari 1.000 kg, digunakan untuk tujuan komersial.
SIMSIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan khusus.
SIM Internasional SIM Internasional untuk mengendarai mobil ke luar negeri sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki Indonesia.