Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Asuransi adalah suatu kontrak hukum antara perusahaan asuransi (penanggung) dan orang perseorangan (tertanggung). Dalam kontrak ini, tertanggung mendapat perlindungan finansial dari penanggung atas kerugian yang mungkin terjadi dalam keadaan tertentu.

Asuransi bertindak sebagai asuransi terhadap kerugian yang tidak terduga dan bencana. Jadi, jika Anda mengalami kejadian yang tidak biasa dan mengalami kerugian finansial, Anda bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Ada banyak jenis asuransi, pengertian asuransi beserta fungsinya, dikutip Forbes, Selasa (18/6/2024).

Asuransi Jiwa Asuransi jiwa merupakan perlindungan finansial bagi kehidupan seseorang. Anda dapat membeli asuransi jiwa untuk memastikan orang yang Anda cintai aman secara finansial jika Anda meninggal.

Jika Anda adalah pencari nafkah tunggal, asuransi jiwa membantu keluarga Anda mempertahankan standar hidup yang sama. Penerima manfaat menerima uang pertanggungan jika pemegang polis meninggal dunia. Manfaat asuransi jiwa adalah sebagai berikut.

– Melindungi aset – Memberikan jaminan pendidikan kepada anak – Memberikan ketenangan jiwa.

Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan menanggung biaya pengobatan yang mahal. Asuransi ini memberikan bantuan keuangan segera jika terjadi keadaan darurat medis.

Asuransi kesehatan adalah perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk menanggung biaya pengobatan akibat penyakit, cedera atau kecelakaan. Manfaat asuransi kesehatan adalah sebagai berikut.

– Mengatasi kenaikan biaya pengobatan – Memberikan perlindungan terhadap penyakit kritis – Menghemat pajak.

Asuransi Non-Jiwa Asuransi non-jiwa mencakup properti, bisnis dan individu dan juga dikenal sebagai asuransi umum. Di beberapa pasar, jenis asuransi ini dikenal sebagai properti dan kecelakaan (P&C). Polis asuransi non-jiwa umumnya berlaku selama satu tahun, namun bisa lebih lama tergantung pada jenis asuransinya. Manfaat asuransi non-jiwa adalah sebagai berikut.

– Bantuan keuangan selama keadaan darurat medis (asuransi kesehatan – perlindungan properti tempat tinggal dari kebakaran, pencurian, bencana alam, kerusuhan, dll. – perlindungan jika terjadi kehilangan bagasi, dokumen perjalanan, atau kecelakaan selama perjalanan ke luar negeri).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *