Timika, prestasikaryamandiri.co.id – Usai berhasil membela salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradid, Letnan Satu (Anm) Octovianus Sogalrey Anan Nuypa, pasukan operasi perdamaian Karten mengungkap nama enam orang lainnya yang terlibat langsung. . . Berpartisipasi dalam kasus ini

Nama enam pelaku lainnya diungkap Anan Nuypa pada Minggu (12/5/2024) usai diperiksa tim investigasi penjaga perdamaian Kartens di markas penjaga perdamaian Kartens di Timika.

Ketua Operasi Perdamaian Cartenz 2024 Kompol Faisal Ramezani mengatakan, hasil pemeriksaan Anan Nuypa menunjukkan ada enam anggota KKB yang terlibat langsung dalam penembakan Danramil Aradid.

“Jadi, siang tadi kami bawa dia (Anan Nuypa) dari Paniya ke Nabira dan dilanjutkan ke Timika. Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Timika, dia (Anan) mengaku menembak Danramil Aradid bersama 6 kaki tangannya,” ujarnya. .

Enam nama pelaku tindak pidana tersebut adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Jacob Bonai alias Bonai Bon Jacobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

“Jadi dengan Anan Nawipa, berarti ada 7 pelaku. Namun yang teridentifikasi baru 6. Mereka bagian dari KKB Kodap.

Faisal melanjutkan, Annan sendiri mengaku sudah setahun bergabung dengan grup ini.

Dia mengatakan Annan melakukan penembakan di Dunramil Arede karena kelompoknya membenci aparat TNI-Polri.

“Pengakuan Annan bahwa mereka (KKB) lebih membenci kami dibandingkan anggota TNI-Polri. Namun sejauh ini dia (Annan) belum bisa menjelaskan alasan kelompoknya membenci kami TNI-Polri,” jelas Faisal.

Fakta lainnya, Anan Nuypa merupakan polisi yang dituduh melakukan pencurian dan penipuan.

“Menurut Polsek Nabirah, Anan terlibat 12 kali pencurian sepeda motor dan dua kali perampokan. Anan Nuypa ditangkap Polsek Nabirah atas kejahatannya, namun berhasil melarikan diri,” kata Faisal.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Annan merupakan kerabat mendiang Oktavianus yang merupakan korban dari desa Acadian milik Annan yang kerap memberikan apa yang dibutuhkan keluarga Annan.

“Iya miris sekali, padahal selama ini almarhum sangat dekat dengan pelaku. Kami masih mendalami apakah ada alasan lain dalam pembunuhan ini,” pungkas Feasel.

Anan Nuypa karena perbuatannya terhadap bagian terkait Pasal 340 KUHP ayat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, Pasal 170 ayat (1) KUHP. ) Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP jo bagian 1 Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tim Operasi Perdamaian Kartenz berhasil menangkap Anan Nawipa sekitar pukul 10.40 WIB di Desa Bapauda Paniai, Sabtu (11/5/2024).

Annan Danramiel 1703-4/Aradid, Letnan Satu (Anm) ditangkap setelah penyelidikan ekstensif atas kematian Octovianus Sogalrei.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *