JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Undang-undang yang mengatur pelarian atau persembunyian tersangka kriminal di Indonesia penting untuk memastikan berfungsinya sistem peradilan pidana di Indonesia.​

Salah satu ketentuan terkait adalah Pasal 221 KUHP (KUHP). Ketentuan ini menyatakan bahwa orang yang membantu pelaku melarikan diri dapat dihukum.

Pasal tersebut menekankan bahwa mereka yang dengan sengaja menyembunyikan kejahatan atau ikut serta dalam penyelidikan dapat dihukum hingga sembilan bulan penjara atau denda.

Langkah ini dipandang sebagai hambatan terhadap proses penegakan hukum dan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana yang ada.

Meskipun undang-undang secara eksplisit melarang penyembunyian tersangka tindak pidana, undang-undang ini juga memberikan beberapa pengecualian. Misalnya, Pasal 221(2) KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tersebut tidak boleh dihukum jika tujuannya adalah untuk melindungi anggota keluarga dari tuntutan.

Meski Pasal 221 Ayat 1 KUHP sudah jelas memberikan ketentuan yang melarang, namun penerapannya masih menemui kendala. Efektivitas penegakan hukum mungkin terganggu oleh rendahnya ancaman hukuman dan sulitnya membuktikan niat jahat atau kesengajaan untuk membantu buronan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum di bidang ini, seperti peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan perbaikan prosedur investigasi.

Secara keseluruhan, Pasal 221(1) KUHP berperan penting dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun, sanksi dan prosedur penegakan hukum perlu terus ditinjau dan ditingkatkan untuk meningkatkan efektivitasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *