Jakarta Beritasatu.com – Juru Bicara DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menyambut tiga Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) di Gedung Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/6/2024), atasan Sri Mulyani Drawati Selatan adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.

Read More : Lumat Bosnia-Herzegovina 7-0, Jerman Cetak Rekor di Nations League

Rapat tersebut menindaklanjuti usulan DPR agar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 hanya dikenakan pada barang mewah.

Hasil pertemuan itu, Dasco menyebut berbagai jenis barang mewah Kena PPN 12 persen, komponen kena PPN 11 persen, dan tidak ada PPN sama sekali.

“Jadi sebelum PPN atas barang mewah dinaikkan menjadi 12 persen, komponennya tetap sebesar 11 persen dan ada komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.

Dasco mengungkapkan produk-produk yang tidak dikenakan PPN seperti pangan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan. dan asuransi Termasuk listrik dan air bersih paling banyak 6.600 VA, sedangkan sisanya dikenakan PPN 11 persen kecuali termasuk dalam kategori barang mewah.

Read More : Michelle Ziudith Mengaku Bisa Santap Sahur dengan Nasi Padang

Dasco kemudian mengatakan, produk yang dikenakan tarif tambahan 12 persen adalah produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPnBM) yang baru. “Tadi ada pembicaraan yang pertama akan dikenakan PPnBM dan kemudian yang kedua bisa diperluas . dan masih di angka 11 persen,” jelas Dasco.

Dasco pun memastikan kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan pengumumannya akan disampaikan. Tapi pasti mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *