Jakarta, Beritasatu.com – Kecelakaan maut terjadi di bus milik PO Trans Putra Fajar yang digunakan SMK Lingga Kencana, Depok, saat acara perpisahan di luar kota. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (5/11/2024) di Ciater, Subang, Jawa Barat. Diketahui, 11 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Baca juga: Video: Bus Subang Maut Terlambat Tes KIR 5 Bulan
Read More : Top 5 News: Penetapan Prabowo-Gibran hingga Rumor Jokowi Gabung ke Golkar
Dugaan awal, kecelakaan itu disebabkan bus tidak laik jalan. Pernyataan tersebut diperkuat dengan uji Kir yang telah habis masa berlakunya.
Sekadar informasi, pengujian Kir merupakan serangkaian pemeriksaan dan pengujian terhadap bagian-bagian kendaraan hingga memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Tes Kir wajib dilakukan terutama bagi kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang umum, seperti bus, truk pick up, dan segala jenis truk serta angkutan umum lainnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi merilis layanan pengujian SIM online untuk sebagian besar wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap orang yang akan melakukan Kir.
Masa berlaku atau batas berlakunya angkutan umum KI adalah 6 bulan. Oleh karena itu, uji Kir harus dilakukan secara berkala agar kendaraan mendapat izin jalan.
Read More : RI Negara Spam Call Terbanyak Kedua, SIM Card Jadi Sorotan Menkomdigi
Pembaharuan kir terjadi melalui serangkaian proses yang diawali dengan pendaftaran, baik secara online maupun offline. Berikut berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengikuti tes Kir.
Cara Memperpanjang Aplikasi Kir Online untuk Tes Kebugaran Mobil. Buku tes atau surat ijin trayek angkutan umum yang masih berlaku, jika hilang wajib memberikan surat keterangan mengemudi Polri dan kartu identitas pengemudi sebagai tanda pembayaran mengikuti tes Kir. Sertifikat uji jenis atau persetujuan desain teknis kendaraan Membawa kendaraan ke unit pelaksanaan uji Kir. Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan berdasarkan domisili mobil apabila hendak mengangkut tes Kir ke luar kota atau daerah. Melampirkan buku Kir yang masa berlakunya akan habis. Daftar tes Kir secara online melalui website https://ngekironline.co.id/ dan aplikasi e-Kir. Atau daftar offline tes Kir melalui loket tes Kir terdekat.