Jakarta, Beritasatu.com – Memiliki tetangga yang berisik bisa menjadi sumber masalah yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Kebisingan yang berlebihan, seperti musik keras, acara larut malam, atau aktivitas yang bising, tentu saja akan mengganggu ketenangan dan relaksasi Anda. 

Read More : Dapat Petunjuk Keberadaan Harun Masiku, KPK Masih Lakukan Pengembangan

Kawasan yang seharusnya menjadi tempat istirahat dan relaksasi kini menjadi berantakan dan semrawut. Dalam jangka panjang, hidup dengan kebisingan yang terus-menerus dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik. Lantas, bagaimana cara menghadapi tetangga yang berisik? Berikutnya adalah diskusi.

Melaporkan kepada pemerintah setempat: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kebisingan tersebut kepada ketua rukun tetangga atau Rukun Tetangga (RT). Biasanya ketua RT akan memanggil tim pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan. 

Jika teguran RT tidak efektif maka laporan dapat diteruskan ke ketua RW, kepala desa, namun jika teguran yang diberikan oleh pimpinan setempat tidak membuahkan hasil, maka masyarakat dapat membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Melaporkan suara kejahatan dari tetangga

Dalam hukum pidana, ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Ancaman pidana penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 225: Barangsiapa menimbulkan kegaduhan atau kegaduhan sehingga mengganggu ketenangan pada malam hari, barangsiapa menimbulkan kegaduhan di dalam di sekitar bangunan tempat ibadah atau pelataran yang sah, jika ada tempat ibadah atau pelataran.” 

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, besaran denda yang diancam KUHP, termasuk Pasal 503, dikalikan seribu kali lipat. 

Read More : Bali Blackout! Transaksi Lumpuh, Lalin Kacau, PLN Belum Pulih

Siapa pun yang merasa kebisingan tetangganya mengganggu, bisa menjadikan pasal ini sebagai dasar laporan polisi.

Mengadu Kebisingan Tetangga Gangguan kebisingan sipil dari tetangga juga dapat dituntut secara perdata oleh masyarakat yang merasa dirugikan. Tetangga yang membuat keributan bisa dituntut dengan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan : Pelanggaran terhadap hukum seseorang yang bersalah karena melanggar hak pribadi orang lain.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *