Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Rabu (24 Juli 2024), hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dari pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam putusannya, Ketua Hakim Erintuah Damanik mengatakan, belum terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa anak politikus PKB itu melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keputusan mengejutkan tersebut menimbulkan reaksi dari opini publik. Banyak pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Apabila masyarakat tidak puas dengan putusan hakim dalam suatu perkara, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada Komisi Yudisial (JC).

Sebagaimana diketahui, KY berkewajiban melindungi kehormatan, harkat dan martabat hakim, sesuai dengan Pasal. 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2011

Dalam melaksanakan tugasnya, KY menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sesuai dengan Art. 18 Tahun 2011

Jika Anda ingin melaporkan wasit yang diduga melakukan pelanggaran, Anda harus menyampaikan laporan tersebut ke KY. Pastikan untuk menyertakan bukti yang sesuai dan informasi yang jelas tentang pelanggaran yang terjadi.

Proses ini membantu memastikan bahwa hakim bertindak sesuai dengan kode etik dan standar yang ditetapkan serta menjaga integritas sistem peradilan.

Syarat Pelaporan Hakim Bermasalah ke KY Untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim kepada Komisi Kehakiman, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Membuat laporan dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada ketua Panitia Yudisial. 2. Memberikan nama, alamat dan nomor telepon pelapor.3. Berikan nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon perwakilan tersebut (jika ada). Identitas pihak pelapor : Nama, jabatan, instansi dan nomor perkara, jika relevan dengan keputusan.5. Menjelaskan permasalahan pokok yang ingin dipertimbangkan oleh Komite Kehakiman 6. Menulis dengan jelas dan ringkas mengenai kejadian atau masalah yang dilaporkan.7. Jelaskan apa yang diharapkan dari Panitia Kehakiman terkait dengan laporan tersebut. 8. Melampirkan bukti formal dan pendukung seperti: – Fotokopi identitas diri pelapor (KTP/SIM/paspor) yang masih berlaku.   – Bagi pengacara, melampirkan fotokopi identitas pengacara yang masih berlaku.   – Surat kuasa khusus, bila surat kuasa.   – Fotokopi salinan resmi keputusan atau temuan yang bersangkutan.   – Video, catatan pengadilan, foto atau kliping koran, jika tersedia.   – Kesaksian saksi dicatat dalam kertas tertutup, minimal 2 orang saksi, bila ada 9 orang. Berita Acara Pelaksanaan: Apabila laporan mengenai pelaksanaan, harus dicantumkan alasan penundaan, penangguhan atau pembatalan pelaksanaan, serta fotokopi pejabat. salinan putusan, surat permohonan pelaksanaan, surat penetapan pelaksanaan, surat peringatan, berita acara. protokol eksekusi dan penyitaan eksekusi. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya.

Cara Melaporkan Hakim Bermasalah ke KY Online Untuk melaporkan pelanggaran wasit secara online, pastikan email Anda aktif dan siapkan dokumen dalam format digital sebagai data pendukung pelaporan. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id.2. Cari dan klik tautan “Laporkan Perilaku Wasit” di sisi kanan situs web.3. Daftar atau Masuk: Jika ini adalah laporan pertama Anda, klik tombol “Daftar” di bilah menu kanan. Jika Anda sudah mengirimkan lamaran Anda, klik tombol “kirim” di sudut kanan atas bilah menu. Pilih menu ‘buat laporan’, lengkapi kolom yang sesuai dan upload dokumen pendukung dalam format digital sesuai petunjuk yang ada.5. Untuk melihat laporan yang dihasilkan, klik menu “laporan” pada halaman laporan pelapor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *