Jakarta, Beritasatu.com – Kini banyak bus yang mengubah suara “telolet” sehingga menarik perhatian masyarakat. Klakson merupakan bagian penting pada mobil yang berperan penting dalam menjaga keselamatan dan memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya.
Read More : Top 5 News: Shin Tae-yong Pulang ke Korsel hingga Mahalini Salah Sebut Rakaat Salat
Penggunaan klakson di Indonesia diatur dengan peraturan pemerintah (PP) untuk menjaga keamanan dan pengendalian tingkat desibel klakson secara tepat.
Namun apakah penggunaan telolet cone diperbolehkan? Berikut aturan klakson kendaraan bermotor yang wajib Anda perhatikan.
Dasar Hukum Klakson Mobil Ada dua dasar hukum yang mengatur tentang mobil di Indonesia. Pertama, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Mobil. Peraturannya menyebutkan klakson harus berbunyi dan wajib digunakan tanpa mengganggu arus pengemudi lain.
Kedua, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang Lalu Lintas menyatakan, “Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan jalan.”
Penggunaan klakson yang benar sebaiknya hanya digunakan bila diperlukan saja. Misalnya untuk memperingatkan pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan atau keadaan darurat. Bunyi klakson minimal 83 desibel dan tertinggi 118 desibel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Read More : Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana, Wajah Pria Bukan Ridwan Kamil
Larangan penggunaan klakson: Penggunaan klakson yang berlebihan atau tidak tepat dapat mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. nomor PP. 55 Tahun 2012 Pasal 39 menjelaskan bahwa, “Klakson digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.”
Hukum dan Sanksi Berdasarkan aturan penggunaan klakson di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan inovasi, seperti kaca spion, muffler, dll. mereka dapat didenda Rp 250.000 atau dipenjara hingga satu bulan.
Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesesuaian antara lain kaca spion, klakson, pipa knalpot, dan lain-lain. mereka dapat didenda Rp 500.000 atau dipenjara hingga dua bulan.