Jakarta, Beritasatu.com – Tim Pengamanan Dalam Negeri (Pamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menembak jatuh drone berwarna abu-abu yang terbang di atas kompleks Kejagung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu (5/6). pada pukul 18.44 WIB.
Read More : DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar pada 2025 jika Kotak Kosong Menang
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Zampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemungkinan sedang memantau situasi ketika segerombolan drone. Usai kecelakaan, drone tersebut dibawa oleh tim keamanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Aturan penggunaan kendaraan udara tanpa awak diatur pemerintah dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengoperasian sistem udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia. Selain itu, penggunaan drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Keamanan Wilayah Udara Negara Republik Indonesia.
Berikut beberapa aturan yang harus diwaspadai saat menerbangkan drone: Drone berkamera dilarang terbang dalam jarak 500 meter dari area terlarang seperti Istana Kepresidenan dan situs penting nasional. Aturan ini diatur melalui Keputusan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018. Drone juga dilarang terbang dalam jarak 500 meter di area terlarang seperti Mabes TNI, Lanud, dan kawasan militer lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda hingga 5 miliar di bandara yang melarang penggunaan drone untuk menjamin keselamatan penerbangan. Hal ini terutama berlaku di wilayah wilayah udara terbatas yang dikendalikan oleh layanan penerbangan dan lalu lintas udara, terutama jika drone memiliki berat lebih dari 25kg.
Sanksi Pelanggaran terhadap aturan menerbangkan drone dapat dikenakan denda hingga 5 miliar rupiah dan penjara untuk jangka waktu 1 hingga 5 tahun.
Read More : Respons Demo Mahasiswa, Golkar: UU TNI Baru Harus Disosialisasikan
Penembakan jatuh drone di kompleks Kejaksaan Agung mengindikasikan pelanggaran serius terhadap pengawasan yang dilakukan drone. Pelanggar yang mengoperasikan drone tanpa izin di wilayah sensitif seperti Kejaksaan Agung akan menghadapi hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman pidana.