Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan Perdana Menteri tersebut mewajibkan penerapan fasilitas pelayanan rumah sakit kelas pasien reguler (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat (BPJS).
Oleh karena itu, terkait penerapan KRIS, berikut 12 persyaratan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang tata cara pengajuan kelas pasien yang harus dipenuhi.
1. Bahan bangunan yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan rutin minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Penerangan ruangan buatan yang mengikuti pedoman standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan pijar.
4. Fasilitas tempat tidur meliputi 2 (dua) kotak kontak dan satu perawat panggilan untuk setiap tempat tidur.
5. Terdapat akomodasi semalam untuk setiap tempat tidur.
6. Dapat menjaga suhu ruangan dari 20 hingga 26 derajat Celcius.
7. Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
8. Berat ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar sisi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Gorden atau partisi dengan trip yang diikat dipasang pada plafon atau digantung.
10. Kamar mandi di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar yang dapat diakses.
12. Sediakan ventilasi.