JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – LANT adalah percakapan, jadi pengguna motor (Moge) dapat pergi ke jalan Tollow. Ini telah menerima penolakan bahwa proposal, sehingga kedua pengguna – pengguna dapat memasukkan Tollowway.

Jadi apa sebenarnya aturan hukum mengenai pengguna jalanan sepeda motor tidak diizinkan memasuki pintu korban? Penjelasan berikutnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 15 tahun 2005 Item 38 US. 

Ini diperkuat oleh keberadaan Hukum No. 38 tahun 2004 tentang jalan yang item 63 bagian (6).

Dalam item ini melaporkan bahwa pilot sepeda motor ditentukan pelabuhan pelabuhan, akan dihukum karena penjara maksimum 14 hari atau akhir maksimum Rp 3 juta.

Namun, namun dalam Pasal 38 PP No. 44 tahun 2009, itu benar -benar dapat melintasi motoritas untuk melewati jalan tol. Regulasi ini diikuti oleh persyaratan wajib, ada banyak integrasi dengan empat atau lebih jaringan.

Aturannya kurang mampu mendukung nama otoritas untuk melewati kurangnya kendaraan khusus pada kendaraan khusus pada kurikulum Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa alasan untuk produk jalan motor yang merupakan infrastruktur moderat untuk kendaraan yang difasilitasi. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *