Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saudara ipar suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. IUP wilayah 2015-2022.
Read More : DPR Belum Terima Surat Presiden Terkait Pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU
Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), mengatakan kedua kakak ipar Harvey Moeis, yakni KD dan RS, diperiksa.
“KD merupakan saudara ipar tersangka HM. RS merupakan saudara ipar tersangka HM (suami saksi KD),” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (31 Mei 2024).
Ketut menambahkan, selain KD dan RS, mereka juga memeriksa BN, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kakak ipar Harvey Moise dan BN itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi penerapan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW menjabat sebagai direktur operasi PT Timah Tbk pada tahun 2017-2018. , memendam perusahaan tambang ilegal sebagai tersangka MRPT dan tersangka EE.
Read More : 3 Langkah untuk Pemerintah Dongkrak Kualitas Pendidikan Indonesia
ALW kemudian mengusulkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama membeli produk tambang ilegal dengan harga yang melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 terdakwa dalam kasus tersebut. Mulai dari suami sosialita Helena Dewi Harvey Moeis hingga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie.