Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (29/4/2024) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di wilayah operasinya.

Layanan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB melalui akun resmi X @tmcppoldametro, lapor Antara.

Berikut lokasi SIM Card seluler di DKI.

1. Jakarta Timur, Grand Kakung 2; LTC Glodok Jakarta Utara;3. Trilogi di Kampus Kalibata Jakarta Selatan; Citraland Mall di Jakarta Barat terletak 5; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Bateng.

SIM seluler ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, perlu mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, calon harus membayar biaya asuransi sebesar Rp 37.500 dan Rp 50.000 untuk psikotes.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *