Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Otoritas Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin (27/5/2024) membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di DKI Jakarta.
Melalui akun X @tmcppoldametro, lansir Antara, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM seluler di DKI.
1. Jakarta Timur di Grand Cakung Mall2. Jakarta Utara di LTC Glodok3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata4. Jakarta Barat terletak di pusat perbelanjaan Citraland5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Seluler hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di SATpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pelamar membayar tambahan biaya psikotes sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.