JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Departemen Perhubungan Polda Metro Jaya (Ditlantas) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperbarui persyaratan sah mengemudi pada Kamis (2/5/2024). .
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di
Layanan ini hanya dapat diperpanjang untuk kartu SIM yang valid. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan kembali di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
SIM A dibanderol Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.