JAKARTA, Beritasatu.com – Departemen Perhubungan Polda Metro Jaya (Ditlantas) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperbarui persyaratan sah mengemudi pada Kamis (2/5/2024). .
Read More : Cekcok di Kampus Berujung Maut, Mahasiswa UKI Tewas Mengerikan
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di
Layanan ini hanya dapat diperpanjang untuk kartu SIM yang valid. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan kembali di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
SIM A dibanderol Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Read More : Dio Zulfikri Flu Berat, Lavani Gagal Puaskan Pendukungnya di Bogor