Jakarta, Beritasatu.com – Polisi mengungkap 4 pelanggaran pada bus Trans Putra Fajar yang menewaskan 11 orang dalam kecelakaan di Jalan Siater, Subang, Jawa Barat.
Read More : Awali November, Dow Jones Naik 288 Poin meski Laporan Pekerjaan AS Melemah
Kasatlantas Polda Jabar AKBP Wibowo dalam keterangan publik, Selasa (14/5/2024) mengatakan, sedikitnya ditemukan 4 pelanggaran di bus Trans Putra Fajar. Keempat pelanggaran inilah yang akhirnya menjadikan sopir bus malang Sodira sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan para saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, serta data hasil penyidikan (pengujian) yang sudah memuat Pasal 184 Undang-Undang Penanganan Perkara Umum, kami membuka kasus. Ditetapkan tersangka dalam kecelakaan ini adalah sopir bus Putra Fajar bernama Sodira,” kata AKBP Vibowo.
Dalam keterangannya, Kompol Vibowo mengatakan, sebenarnya ada empat pelanggaran yang terjadi di dalam bus tersebut. Pertama, ada kebocoran di ruang daur ulang. Ternyata setelah diteliti, ada hubungan antara bagian yang diulang dengan penguatannya.
Kedua, polisi melihat oli atau oli pelumas sudah sangat keruh karena sudah lama tidak diganti. Ketiga, adanya campuran air dan oli pada kompresor.
Akhirnya polisi melihat kampas rem bus sudah tidak ideal lagi. Jarak antar garis rem jelas tidak memenuhi standar yang ditentukan.
Read More : Ditanya Kabar Kaesang Bakal Maju Pilkada Kota Bekasi, Ini Jawaban Jokowi
Sodira diketahui dijerat Pasal 5 Pasal 311 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kami terus melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, pungkas Kompol Vibowo.