Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Rapat Paripurna DPR dijadwalkan mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Presiden Daerah atau UU Pilkada di Gedung DPR Senayan pada Kamis (22/8/2024).
Ada dua perubahan penting yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah kemarin untuk membahas RUU Pilkada di DPR. Usia minimal calon gubernur (jaqub) dan calon wakil gubernur (jawaqub) merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 40 UU Pirkada, Pasal 7 ayat (2) e, untuk dukungan calon dari partai non-parlemen pada pasangan daerah. walikota. .
Berikut isi lengkap pasal 7 dan 40 UU Pilkada serta cara kerjanya.
1. Batasan usia minimal calon Kagbu Kawagbu adalah 30 tahun setelah memangku jabatan.
UU Pilkada Pasal 7 Ayat 2 e Batasan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun bagi calon bupati dan wakil walikota, serta 25 tahun bagi calon walikota dan wakil walikota. Peraturan KPU (PKPU) huruf d Pasal 4 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan KPU Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Gubernur pada Kantor Walikota di Daerah Walikota yang termasuk dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur ketentuan teknis usia calon adalah sebagai berikut diatur: Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati dan wakil gubernur harus berusia minimal 25 tahun. Dilihat dari tanggal pelantikannya, Calon Wakil Walikota Ganda Putusan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung memberi makna berbeda terhadap huruf d Pasal 4 ayat (1) Statuta KPU dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM. Dikeluarkan 9/2020. /Pada tahun 2024, tercatat “batas usia minimal calon gubernur dan wakil walikota adalah 30 tahun, bagi calon bupati dan wakil bupati, serta bagi calon walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun sejak dilantik. pasangan” XXII/ Pengangkatan kepala daerah tentang PKPU Tahun 2024 Tahun 2020 Nomor 9. Kepala daerah mengembalikan parameter usia minimal calon, yaitu “usia minimal” berdasarkan perhitungan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam angka 1. Bagi calon gubernur dan wakil gubernur, jangka waktunya adalah 30 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati, dan 25 tahun setelah penetapan kombinasi calon walikota dan wakil walikota. ” Keputusan DPR Baleq Perubahan UU Pilkada, DPR Baleq dan pemerintah memutuskan bahwa sesuai dengan putusan MA berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, pasangan calon pemilukada dihitung dari upacara pengambilan sumpah calon terpilih. pejabat mengenai usia minimum calon pemimpin akan disepakati. Pasal tersebut menyebutkan, “Batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur sejak pasangan pemenang menjabat adalah 30 tahun, dan bagi calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota, adalah 25 tahun.” ‘