prestasikaryamandiri.co.id, Jakarta – Dinas Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua titik layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) pada Minggu (19 Mei 2024) saja, beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Menurut laporan resmi

Layanan kartu SIM seluler mobil ini hanya memperbolehkan perpanjangan kartu SIM SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik mobil harus mengajukan permohonan baru di lokasi yang telah ditentukan oleh polisi.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *