JAKARTA, BERITASATU.COM – Pemerintah secara resmi menerapkan pajak global minimum atau pajak global minimum dari tahun 2025 ke perusahaan multinasional, diinvestasikan di Indonesia.
Read More : Duet dengan Leylah, Aldila Atur Strategi Jelang 16 Besar China Open 2024
Pajak global minimum adalah bisnis negara -negara perguruan tinggi 15 % dari pajak investasi perusahaan multinasional. Jika ada perusahaan yang berinvestasi di negara itu dengan kapasitas pajak kurang dari 15 %, sisanya dibayarkan di tanah air negara itu.
Kebijakan ini dibuka dengan mengatur Menteri Keuangan (PMK) pada tanggal 31 Desember 2024, sebagai bagian dari perjanjian internasional yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2024 pada tanggal 31 Desember 2024.
Kerangka keseluruhan G20 (IF) telah mengembangkan pajak global minimum yang dikembangkan oleh erosi dasar dan perubahan laba (BEPS), badan terintegrasi antara G20 dan OECD.
Joseph Randy Manalt, Ekonomi Ekonomi Ekonomi (MAG), jika pajak global minimum adalah untuk tingkat perang antar negara. “Tarif pajak minimum global ini adalah pengurangan tarif pajak antar negara.
Dalam peraturannya, perusahaan pajak multi -dunia adalah perusahaan yang menerima setidaknya 750.000.
Menurut Yusuf, kebijakan pajak global minimum tidak berarti manfaat nominal Indonesia. Pada saat yang sama, itu membuktikan partisipasi aktif pemerintah untuk menghindari perang nilai pajak negara.
Read More : Jelang Liga 1, Stadion Brawijaya Kediri Siap Gunakan Teknologi VAR
“Meskipun Indonesia tidak secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan ini, kebijakan ini harus didukung sebagai suatu gerakan. Karena Indonesia kembali berkewajiban untuk menghindari perang pajak,” kata Joseph.
Setelah pajak investasi dibatasi setidaknya 15 %, pemerintah memiliki pekerjaan rumah tambahan untuk memesan investor besar.
“Gerakan ini sebenarnya dapat mendorong pemerintah untuk menyelidiki bahwa keringanan pajak tetap relevan.”
“Dengan gerakan ini, pemerintah harus lebih kreatif, terutama untuk melihat rangsangan, terutama apa yang dapat kita berikan kepada perusahaan,” Joseph menyimpulkan pajak global minimum.