JAKARTA, Beritasatu.com – Mewajibkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 telah menimbulkan krisis pada industri dan korporasi. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia dinilai masih rendah dibandingkan negara lain, khususnya di Asia Tenggara.

Read More : Siap-siap, Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Akan Naik

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan waktu libur selama 27 hari. dan hari libur nasional penuh. 2024.

Eko Listiyanto, Wakil Direktur Institut Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (Indef), berpendapat pemerintah harus meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurut dia, terlalu banyak libur dapat berdampak negatif terhadap produktivitas usaha di industri dan korporasi.

Tentu saja perekonomian industri dan korporasi tidak akan sehat jika terlalu banyak hari libur, kata Eko Listiyanto dalam wawancara eksklusif dengan Beritasatu.com, Sabtu.

Eko menambahkan, cuti yang lebih banyak dari yang diperlukan sepanjang tahun juga dapat mempengaruhi sektor investasi. Investor lokal maupun asing bisa mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi jika melihat jumlah hari libur sudah mencapai 27 hari di Indonesia dan hanya 13 hari di Vietnam.

Namun, Eko juga mencatat bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya dan agama yang berbeda dengan negara lain. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan efisiensi bisnis dari tahun ke tahun.

Read More : Dilaporkan Denise Chariesta ke Polisi, Dokter Detektif Terancam 5 Tahun Penjara

โ€œKebudayaan di Indonesia sangat banyak sehingga berbeda dengan negara lain. โ€œMasing-masing agama mempunyai hari libur umum, jadi tidak bisa diperbandingkan secara langsung,โ€ tambah Eko.

Di sisi lain, libur panjang juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi pariwisata dan industri kreatif. Dampak positif kontribusi pariwisata terhadap perekonomian Indonesia tidak boleh diabaikan.

Tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana meningkatkan efektivitas kebijakan libur agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga dan Indonesia mampu bersaing dengan negara lain, kata Eko.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *