Jakarta, beritasatu.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menyelenggarakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Siap) atau CoreTax Administration System. Namun masih banyak wajib pajak yang kesulitan mengelola sistem ini kecuali vendor memberikan masukan terkait Coretax.
Read More : Tukang Gorden Keliling di Lombok Naik Haji setelah Menabung Puluhan Tahun
Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Epindo), mengatakan pada masa transisi penerapan Coretax, hal ini menjadi kehati-hatian antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dilakukan dengan tujuan tidak mengganggu langkah pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak selama penerapan sistem baru ini.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif DJP yang membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai perwakilan dunia usaha, mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama,” kata Shinta dalam keterangannya, Rabu (15/1/). . 2025).
Ia mengatakan melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, penerapan CoreTax tidak hanya mendorong kepatuhan perpajakan tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dengan memperkuat lingkungan usaha yang kondusif.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, DJP berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak di masa transisi. Ia tak menampik adanya tantangan teknis di lapangan dengan penerapan sistem baru ini.
Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, karena DJP juga memberikan masa transisi penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan.
DJP memastikan Wajib Pajak tidak dikenakan biaya tambahan berupa coretax karena adanya keterbatasan teknis dalam pembuatan faktur pajak atas keterlambatan atau kesalahan berupa sanksi administrasi, jelas Suryo.
Terkait solusi keterbatasan teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang dilakukan dan harus dilakukan untuk mengatasi kendala teknis Coretax.
Read More : Jaga Ketahanan Eksternal, BI Perpanjang Kerjasama Bilateral Pertukaran Mata Uang dengan BoJ
Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah pelaporan PPH Pasal 26 periode sampai dengan Desember 2024 yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti E-Bupot PPH Pasal 21 atau integrasi E-Bupot. Selain itu, DJP mempercepat proses migrasi data sehingga pelaporan manual tetap lancar.
DJP juga mengatasi permasalahan akses terhadap direktur tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki NPWP, namun kesulitan mendapatkan sertifikat elektronik tersebut. Verifikasi Data Imigrasi dan sistem CoreTax sedang ditingkatkan untuk memastikan akses yang lancar dan aman bagi wajib pajak asing.
“Masa transisinya belum ditentukan sekarang, karena perlu pengkajian yang mendalam, tentunya sampai Coretax DJP bisa digunakan dengan benar. Nanti masa transisi ini akan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak (perdirjen). kepastian hukum bagi wajib pajak,’ kata Suryo Utomo.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo Suryadi Sasmita juga menyampaikan pendapatnya terkait perlindungan operasional dunia usaha di masa transisi.
Ia menekankan pentingnya dukungan pembinaan berkelanjutan dari DJP untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Pelaku usaha memerlukan jaminan agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya tanpa perlu khawatir akan adanya pembatasan dalam proses transisi yang menjadi domain di luar kendali pengusaha.
“Kami berharap DJP terus memberikan dukungan pembinaan, tidak hanya sekedar penegakan hukum, pada masa transisi ini. Pendekatan kooperatif akan membantu dunia usaha lebih cepat beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah,” jawab Suryadi. pajak inti.