Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) melalui Kantor Imigrasi Jakarta Barat bahwa TPI Khusus Kelas I tidak menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan dua warga negara asing. paspor dugaan pelanggaran keimigrasian. Mereka ditangkap dalam Operasi Jagratara Tahap Ketiga yang digelar pada 7-9 Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Non-TPI Kelas I Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, ketiga WNA yang diamankan tersebut berasal dari Tanzania, dan kedua izin tersebut milik WNA asal Nigeria dan Guinea – perjalanan diterima. Pengerjaannya dilakukan di salah satu rumah susun di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Petugas menangkap tiga warga Tanzania yang diduga terlibat prostitusi. “Izin tinggalnya sudah habis atau habis masa berlakunya,” ujarnya, Selasa (16/9/2024).
Dalam kejadian tersebut, petugas menyita paspor seorang warga negara Guinea yang diduga memberikan informasi palsu untuk mendapatkan izin tinggal. Selain itu, petugas juga menyita paspor seorang warga negara Nigeria yang diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara adalah memastikan orang asing mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian,” kata Nur Raisha Pujiastuti.
Barang bukti yang ditemukan petugas adalah tiga buah paspor Tanzania dan tiga surat penilaian status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR dari JM, LL dan TL. Satu paspor negara Guinea adalah RD, dan salah satu paspor negara Nigeria adalah CC.
Tiga WNA Tanzania dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.