Tangerang, Beritasatu.com – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta banyak mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar dokumen keimigrasian. Dari 61 WNA tersebut, lima di antaranya kini tengah diproses hukum di pengadilan.

Read More : Fico Fachriza Klaim Dirinya Bebas dari Narkoba

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut merupakan hasil kerja Jagratara saat ini.

“Hingga April 2024, sebanyak 61 orang WNA telah mendapatkan pemeriksaan keimigrasian berupa deportasi dan lima orang lainnya berhasil menyelesaikan imigrasi legal,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Menurut Subki, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta secara rutin bekerja menangani imigrasi swasta dan terbuka di Kabupaten Cengkareng dan Kalideres.

Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mengurangi pelanggaran keimigrasian, serta mencegah aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan keimigrasian yang harus dipatuhi oleh orang asing yang berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Read More : Nenek Bersimbah Darah Dihajar Massa karena Curi 2 Kg Bawang

Subki menambahkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak menganggur. Pihak berwenang juga akan memantau pergerakan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

“Kami bangga atas kinerja dan kerja sama seluruh anggota TIMPORA yang berjalan sangat baik selama ini. Dan kami juga meminta agar peran penting masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja dari seluruh media sosial kami atas aktivitas orang asing yang dapat berdampak pada masyarakat. pesan,” kata Subki.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *