Denpasar, prestasikaryamandiri.co.id – Departemen Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan perusahaan cangkang di Bali dari Kanada melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Kita harus mengikuti undang-undang keimigrasian,” kata Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dilansir Antara, Sabtu (9/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada WNA bernama JGC yang pertama kali masuk ke Indonesia Cheers pada Oktober 2020 dengan visa turis.

Lanjutnya pada Februari 2021, JGC mendirikan PT BKG bersama lima rekannya, dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investor.

JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor yang diperpanjang untuk kedua kalinya.

Dia bekerja di departemen konsultasi perusahaan, yang beroperasi di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, ritel, dan fotografi.

Namun dari hasil pengawasan imigrasi Ngurah Rai, PT BKG tidak ditemukan di alamat terlapor, meski JGC menyebut alamat tersebut sah dan ada dalam dokumen perusahaan.

Di sisi lain, JGC awalnya tinggal di vila kontrakan di Bali di Jalan Mertanadi bersama pacarnya, awalnya IA, namun pada Maret 2024, JGC pindah ke alamat baru tanpa memberitahukan perubahan alamat tersebut kepada imigrasi atau pihak berwenang lainnya. Karena tempat tinggalnya bersifat sementara.

Selama pengawasan lapangan, JGC menolak untuk bekerja sama.

Pak Dudy mengatakan, WNA tersebut masih mengancam, menentang dan menghalangi pemotongan dokumen perjalanan, serta tetap menolak menyebutkan namanya pada acara penandatanganan tanggal 31 Juli 2024.

Pejabat imigrasi juga memeriksa penjamin asing tersebut melalui pemeriksaan awal oleh FADA, yang menemukan bahwa JGC telah gagal mematuhi kewajiban perpajakannya.

JGC juga ditahan setelah petugas imigrasi menginterogasi kekasihnya beserta informasi awal IA bahwa bule tersebut juga telah menjual vila tersebut.

Dudy mengungkapkan, PT BKG didirikan sebagai perusahaan fiktif dan JGC memberikan informasi palsu tentang izin tinggalnya.

“JGC masih tidak menghormati peraturan perundang-undangan terkait dan tidak bekerja sama dalam proses pemantauan dan pengendalian imigrasi,” tambahnya.

Akibatnya, proses administratif imigrasi dimulai terhadapnya dalam bentuk pencabutan izin tinggal terbatas dan deportasi ke Toronto, Kanada.

Sementara itu, berdasarkan informasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, terdapat 157 orang WNA yang diberangkatkan keluar Pulau Bali dari tiga kantor imigrasi pada periode Januari hingga 27 Agustus 2024, yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Sementara 194 orang asing lainnya sedang menunggu deportasi dan Rudenim masih dalam kesulitan.

Alasan penggusuran mereka adalah pelanggaran izin tinggal, hambatan izin tinggal, dan proses pidana.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *