Surabaya, Beritasatu.com – Ibunda Ronald Tannur, Meritzka Wijaza, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Kejaksaan Negeri (Jatam) Jawa Timur di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta . Pada Kamis (14/11/2024) pagi, terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap dan persuasi terhadap tiga hakim.
Read More : Bagi-bagi Buku di Cempaka Putih, Kaesang: Mas Gibran yang Ikutin Saya
Pantauan Beritasatu.com, Meritzka meninggalkan Kejati Jatim sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan tiga kendaraan. Asisten Pidana Khusus (ASPIDS) Kejaksaan Agung Jawa Timur Saiful Bahari Siregar ditemukan di mobil terakhir rombongan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung Jawa Timur, ibu Ronald Tanur, Mericka Wijaza, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan keputusan menahan Meritzka di Jakarta akan memudahkan proses persidangan kasus tersebut.
Kata Harley, Kamis (14/11/2024) soal jalannya penyelidikan.
Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Merizka Wijaza langsung ditangkap sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan, Ronald Tanur dibebaskan setelah menjalani persidangan selama 5 jam.
Read More : Persiapan COP29, Menteri LHK: Indonesia Serius dalam Pengendalian Perubahan Iklim
Merizka melalui pengacaranya Lisa Rakhmad merupakan tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka penyuap hakim PN Surabaya dan pejabat Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam hukuman Ronald Tanur, yakni hakim Erintua Damanik, Manlasapul, Heru Hanindo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricker, dan ibunda Ronald Tanur, Maryczka Wijaza. Meritzka diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar kepada hakim agar putranya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.